Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

KOMPENSASI LAYANAN


KATEGORI Ringan
JANGKA WAKTU Waktu pelayanan melebihi 1 s.d 8 jam dari standar waktu pelayanan
BIAYA
  • Tidak diberikan informasi secara terbuka dan benar terkait biaya  pelayanan (gratis / berbiaya berdasarkan ketentuan) yang telah ditetapkan
  • Terjadi perbedaan penulisan antara angka dan huruf pada kuitansi atau tanda terima pembayaran
PROSEDUR / KOMPETENSI Penjelasan/arahan dari petugas pelayanan yang tidak jelas dan lengkap, sehingga pemohon layanan keliru dalam melengkapi persyaratan, memahami prosedur dsb dengan catatan akibat hal tersebut tidak mengakibatkan kerugian materil / immateril
FASILITAS Terdapat fasilitas yang tidak lengkap atau kurang berfungsi (misalnya air di toilet tidak mengalir/tidak tersedia, kunci pintu toilet tidak berfungsi, kursi/ruang pelayanan tidak cukup menampung sehingga pemohon menunggu/mengantri untuk mengakses fasilitas tsb
PRODUK Kesalahan penulisan / salah ketik misalnya mengenai identitas pemohon dalam produk pelayanan administratif

 

KATEGORI Sedang
JANGKA WAKTU

Waktu pelayanan melebihi 1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) hari dari standar waktu pelayanan

BIAYA
  • Terjadi penulisan penerimaan negara (apabila pelayanan berbiaya: PNPB / Retribusi PAD) lebih kecil pada kuitansi atau tanda terima pembayaran sehingga pengguna layanan harus membayar dua kali atau lebih untuk mendapatkan haknya.
  • Apabila pelayanan gratis, tetapi justru dikenakan biaya
PROSEDUR / KOMPETENSI
  • Petugas berperilaku tidak sopan dalam memberikan pelayanan.
  • Petugas menambah atau mengurangi satu prosedur pelayanan tanpa dasar sehingga mengakibatkan terganggunya proses pelayanan.
FASILITAS Terdapat fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya (misalkan kursi prioritas, pada saat kelompok rentan mengakses layanan, tetapi digunakan oleh umum)
PRODUK Kesalahan penulisan/salah ketik misalnya mengenai substansi dalam produk pelayanan administratif

 

KATEGORI Berat
JANGKA WAKTU

Waktu pelayanan melebihi 3 (hari) hari dari standar waktu pelayanan

BIAYA
  • (Apabila pelayanan berbiaya : Retribusi PAD), terjadi penulisan penerimaan negara lebih besar pada kuitansi atau tanda terima pembayaran sehingga pengguna layanan harus mengajukan restitusi untuk mendapatkan kelebihan pembayarannya
  • Apabila pelayanan gratis, tetapi justru dikenakan biaya
PROSEDUR / KOMPETENSI
  • Petugas terbukti melakukan kekerasan fisik/verbal/mental terhadap pengguna layanan
  • Petugas terbukti tidak sesuai prosedur yang berakibat kerugian materil/immaterial bagi pemohon layanan
FASILITAS Terdapat fasilitas yang rusak/tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya yang mengakibatkan pemohon layanan mengalami luka ringan, sedang atau berat
PRODUK Produk pelayanan yang diberikan rusak secara fisik, dan/atau tidak dapat berfungsi dan/atau mengakibatkan kerugian/dampak (khusus pelayanan jasa)