Alur Pengaduan Masyarakat
Pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka, telah disusun mekanisme resmi Alur Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan peningkatan mutu pelayanan publik. Sistem ini memberikan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun saran, mulai dari kotak saran, media sosial, email, website, hingga pengaduan langsung melalui survei kepuasan masyarakat.
Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dalam Buku Register Pengaduan Masyarakat, kemudian diverifikasi kelengkapan dokumen maksimal dalam 14 hari. Jika belum lengkap, Untuk melengkapi dokumen diberi kesempatan hingga 30 hari. Setelah dinyatakan lengkap, tim pengaduan melakukan perumusan masalah dan tindak lanjut melalui pertemuan internal maupun temu pelanggan. Proses penanganan pengaduan ini dijamin selesai maksimal 60 hari sejak dokumen dianggap lengkap.
Dengan prinsip “Tidak ada pintu pengaduan yang salah”, Puskesmas Rawat Inap Cimalaka memastikan bahwa setiap masukan masyarakat akan diterima melalui saluran apapun dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

















